Tarif dasar listrik
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tarif dasar listrik atau biasa disingkat TDL, adalah tarif yang boleh dikenakan oleh pemerintah untuk para pelanggan PLN. PLN adalah satu-satunya perusahaan yang boleh menjual listrik secara langsung kepada masyarakat Indonesia, maka TDL bisa dibilang adalah tarif untuk penggunaan listrik di Indonesia. Saat ini TDL rata-rata adalah USD0,065 /kWh. Pada 2004, tarif nonsubsidi pelanggan 6.600 VA ke atas sekitar Rp 1.380 per kilowatt-hour (kWh), sedang tarif subsidi sekitar Rp 600 per kWh [1]. Pada awal 2008 , diberlakukan tarif non subsidi untuk pelanggan listrik dengan daya 6600 keatas.
Mulai 1 Juli 2010, pemerintah memutuskan menaikkan TDL rata-rata 10%. Hal ini didasarkan pada Pasal 8 UU No.2 Tahun 2010,[2] untuk menutupi kekurangan subsidi sebesar Rp4,8 triliun karena alokasi anggaran subsidi listrik ditetapkan Rp.55,1 triliun. Tetapi untuk TDL 450-900 VA, DPR memutuskan tidak ada kenaikan.[2]
Kenaikan TDL ini mengundang aksi demo dari Mahasiswa[3], menurut mereka kenaikan hanya menambah penderitaan rakyat, terutama dari kalangan menengah ke bawah. Tetapi menurut PLN, kenaikan TDL adalah untuk meningkatkan kinerja PLN. Selama ini PLN berusaha menutupi kekurangan pasokan dengan menambah pembangkit kecil dan genset. Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, mengatakan bahwa terjadinya pemadaman di beberapa daerah bukan karena kurangnya pasokan listrik, melainkan karena rusaknya trafo listrik akibat kelebihan beban, yang menurutnya ideal kalau satu trafo maksimal hanya melayani 150 pelanggan. Tapi yang terjadi selama ini melayani lebih dari 200 pelanggan. PT. PLN menjamin tidak akan ada pemadaman bergilir lagi setelah tarif dasar listrik naik pada 1 Juli 2010.[4]
Daftar isi
[sembunyikan]Tarif Dasar Listrik 2004
Tarif Dasar Listrik 2003[sunting | sunting sumber]
Dasar Hukum : Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002[5]
Masa berlaku : 1 Januari 2003 sampai 1 januari 2004
Lampiran III A TDL utk rumah tangga[sunting | sunting sumber]
- 1.R-1/TR s.d. 450 VA
- BIAYA BEBAN : Rp 12.000/bulan
- Blok I : 0 s.d.30 kWh : Rp 172/kWh
- Blok II : di atas 30 kWh s.d.60 kWh :Rp 380/kWh
- Blok III : di atas 60 kWh : Rp 530/kWh
- 2. R-1/TR 900 VA
- BIAYA BEBAN : Rp 23.000/bulan
- Blok I : 0 s.d. 20 kWh : Rp 310/kWh
- Blok II : di atas 20 kWh s.d.60 kWh : Rp 490/kWh
- Blok III : di atas 60 kWh : Rp 530/kWh
- 3. R-1/TR 1.300 VA
- BIAYA BEBAN : Rp 30.500/bulan
- Blok I : 0 s.d. 20 kWh : Rp 395/kWh
- Blok II : di atas 20 kWh s.d.60 kWh : Rp 490/kWh
- Blok III : di atas 60 kWh :Rp 530/kWh
- 4. R-1/TR 2.200 VA
- BIAYA BEBAN : Rp 30.500/bulan
- Blok I : 0 s.d. 20 kWh : Rp 400/kWh
- Blok II : di atas 20 kWh s.d.60 kWh : Rp 490/kWh
- Blok III : di atas 60 kWh :Rp 530/kWh
- 5. R-2/TR di atas 2.200 VA s.d. 6.600 VA
- BIAYA BEBAN : Rp 30.500/bulan
- Biaya listrik : Rp 575/kWh
- 6. R-3/TR di atas 6.600 VA
- BIAYA BEBAN : Rp 34.260/bulan
- Biaya listrik : Rp 621/kWh
Lampiran V B TDL utk industri
- 1. R-1/TR s.d. 450 VA
- BIAYA BEBAN : Rp 27.000/bulan
- Blok I : 0 s.d.30 kWh : Rp 161/kWh
- Blok II : di atas 30 kWh :Rp 435/kWh
- 2. I-1/TR 900 VA
- BIAYA BEBAN : Rp 33.500/bulan
- Blok I : 0 s.d. 72 kWh : Rp 350/kWh
- Blok II : di atas 72 kWh : Rp 465/kWh
- 3. I-1/TR 1.300 VA
- BIAYA BEBAN : Rp 33.800/bulan
- Blok I : 0 s.d. 104 kWh : Rp 475/kWh
- Blok II : di atas 104 kWh s.d.60 kWh : Rp 495/kWh
- 4. I-1/TR 2.200 VA
- BIAYA BEBAN : Rp 33.800/bulan
- Blok I : 0 s.d. 196 kWh : Rp 480/kWh
- Blok II : di atas 196 kWh : Rp 495/kWh
- 5. I-1/TR di atas 2.200 VA s.d. 14 kVA
- BIAYA BEBAN : Rp 34.000/bulan
- Blok I : 0 s.d. 80 jam nyala : Rp 480/kWh
- Blok II : di atas 80 jam nyala berikutnya : Rp 495/kWh
- 6. I-2/TR di atas 14 kVA s.d. 200 kVA
- BIAYA BEBAN : Rp 35.000/bulan
- Blok WBP = K x Rp 466
- Blok LWBP = Rp 466/kWh
- 7. I-3/TM di atas 200 kVA 29.500
- BIAYA BEBAN : Rp 31.300/bulan
- 0 s.d. 350 jam nyala, Blok WBP = K x Rp 468
- di atas 350 jam nyala, Blok WBP = Rp 468/kWh
- Blok LWBP = Rp 468/kWh
- 8. I-4/TT 30.000 kVA ke atas
- BIAYA BEBAN : Rp 28.700/bulan
- Biaya listrik : Rp 460/kWh
Catatan :
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat ( 1,4 £ K £ 2 ), yang ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara.
WBP : Waktu Beban Puncak
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak
Jam nyala : adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung
0 komentar:
Posting Komentar